Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JIMLY ASSHIDDIQIE: Golkar Agung Laksono Berhak Ikut Pilkada 2015

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie berpendapat Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono berhak ikut pemilihan kepala daerah 2015 karena kepengurusannya disahkan oleh pemerintah, kecuali pengadilan tata usaha negara memutuskan lain.
Wakil Ketua Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie (kanan), bersama anggota Tumpak Hatorangan (kiri) dan Erry Riyana (tengah) memberikan keterangan seusai bertemu dengan aktivis antikorupsi di Jakarta, Rabu (4/3). Tim Sembilan bersama aktivis mendesak Jokowi mencopot Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Indrianto Seno Aji karena dinilai justru memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia./Antara
Wakil Ketua Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie (kanan), bersama anggota Tumpak Hatorangan (kiri) dan Erry Riyana (tengah) memberikan keterangan seusai bertemu dengan aktivis antikorupsi di Jakarta, Rabu (4/3). Tim Sembilan bersama aktivis mendesak Jokowi mencopot Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Indrianto Seno Aji karena dinilai justru memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia./Antara

Bisnis.com, MANADO -  Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie berpendapat Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono berhak ikut pemilihan kepala daerah tahun 2015 karena kepengurusannya disahkan oleh pemerintah, kecuali pengadilan tata usaha negara memutuskan lain.

"Partai yang kepengurusannya disahkan negara, itu yang boleh mengajukan calon gubernur, bupati atau wali kota," kata Jimly menjawab pertanyaan seorang peserta Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Auditorium Universitas Sam Ratulangi Manado, Rabu petang.

Pandangan serupa, kata dia, berlaku dalam menyikapi dualisme kepengurusan yang terjadi di Partai Persatuan Pembangungunan, yaitu kubu Romahurmuzy dan kubu Jan Fariz bersama Suryadharma Ali.

Dia menyesalkan berlarutnya konflik internal partai-partai politik akibat tidak mampu diselesaikan sendiri oleh internal bersangkutan.

Jimly berseloroh parpol seperti itu sebaiknya diberi kesempatan untuk menikmati konfliknya, jangan diikutkan ke pemilu.

Ditanya hal yang sama seusai kegiatan sosialisasi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan, KPU harus berpijak pada asas legalitas formal. Artinya, yang disahkan pemerintah, itu yang diterima KPU menjadi peserta pemilu.

Pilihan akan menjadi lain, kata Jimly, jika pengadilan tata usaha negara memutuskan berbeda dari yang disahkan pemerintah.

"Tentu opsi kedua adalah KPU mematuhi putusan pengadilan manakala pengadilan membatalkan pengesahan Menkumham. Yang jelas pijakannya legalitas formal, di situ posisi KPU," jelasnya.

Menanggapi pemberitaan bahwa KPU RI sudah membuat keputusan yang menyatakan Golkar kubu Aburizal Bakrie yang berhak mengajukan calon, Jimmly mengatakan, itu baru wacana, salah satu opsi yang muncul, belum keputusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper