Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Penyidik Bareskrim Belum Menahan 2 Tersangka Surat Mandat Golkar

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan penyidik Bareskrim tidak menahan dua tersangka surat mandat Golkar lantaran kooperatif.n
Wakil Ketua Umum Parta Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3). /Antara
Wakil Ketua Umum Parta Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan penyidik Bareskrim tidak menahan dua tersangka surat mandat Golkar lantaran kooperatif.

"Untuk pemeriksaan kemarin periksa dua tersangka surat mandat palsu. Tidak dikenakan penahanan karena kooperatif," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Rikwanto mengatakan pada pemeriksaan kemarin, kedua tersangka datang pukul 15:00 WIB selesai pukul 19:00 WIB. Penyidik menyodorkan sekitar 30 pertanyaan untuk kedua tersangka itu.

Mengenai pengembangan kasus berikutnya, Rikwanto menambahkan penyidik akan mengkonfirmasi bukti-bukti yang ada serta mencari saksi lain yang dimungkinkan menjadi tersangka.

"Semua yang berkaitan hadir di Munas Ancol, dipilah mana terbukti hadir dengan surat mandat palsu. Dua orang ini hadir ke
Munas Ancol," katanya.

Rikwanto menyebut sebanyak 113 orang dilaporkan terkait dugaan surat mandat palsu itu. Pihaknya kini tengah mendalami mengenai faktor-faktor kehadiran apakah ada iming-iming atau tidak.

"Masih didalami belum dijadwalkan," katanya.

Diketahui Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ketua DPD Pasaman Barat Hasbi Sani dan Sekretaris DPD Golkar Pandeglang Dayat Hidayat.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Zeorman Manaf, ketua DPD Golkar Jambi pada 11 Maret lalu.

Kedua tersangka diketahui terbukti melakukan pemalsuan surat mandat, karenanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat ancaman 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper