Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakar Rel Kereta, Dua Pelajar Ditangkap Polsuska

Bakar Rel Kereta, Dua Pelajar Ditangkap Polsuska
Kereta Api Argo Bromo Anggrek/Youtube.com
Kereta Api Argo Bromo Anggrek/Youtube.com

Kabar24.com, JAKARTA - Akibat melakukan aksi bakar-bakaran di tengah jalur rel kereta api, dua remaja ditangkap petugas PT KAI di Desa Kutamendala, Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi di jalur rel bagian hilir menuju Jakarta di kilometer 302+01 antara Stasiun Linggapura-Prupuk, lintas Purwokerto-Cirebon sekitar pukul 19.05, Rabu, 9 April 2015.

Jalur rel di lintas Purwokerto-Prupuk terdiri atas dua jalur atau double track, yakni jalur hilir ke arah Jakarta dan jalur udik dari arah Jakarta. Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono, mengatakan, kejadian tersebut keburu diketahui oleh Widiatmoko dan Mujayin, masinis dan asisten masinis KA 185 (Progo), jurusan Lempuyangan-Pasar Senen, Jakarta. Kereta api ini terdiri atas 10 gerbong dan membawa 800 penumpang.

Kedua remaja yang diketahui bernama Ahmad Ega bin Rosidin (15) serta Suseno bin Sutaryono (16), warga Desa Kutamendala, ditangkap oleh kedua anggota Polisi Khusus Kereta Api dan awak KA Progo. Kedua remaja yang mengaku siswa MTS Nurul Ulum Desa Kutamendala tersebut dibawa petugas dan diserahkan ke Polsek Tonjong, Brebes untuk proses penanganan lebih lanjut.

Melakukan pembakaran di tengah jalur rel kereta sangat membahayakan perjalanan KA. Apalagi jalur lintas Purwokerto- Cirebon ini termasuk jalur padat dengan frekwensi kereta api mencapai 56 KA per hari. "Bisa dibayangkan jika yang lewat kebetulan kereta pengangkut BBM Pertamina. Risiko terjadinya kebakaran dan kecelakaan tentu sangat besar," kata Surono.

Selain kereta pengangkut BBM, kobaran api di jalur rel juga membahayakan kereta yang lain. Sebabnya, tangki BBM setiap lokomotif di bawah, dekat roda. Sehingga bisa memicu kebakaran yang dapat menyebabkan kecelakaan. "Kami menganggap serius peristiwa ini dan berharap aparat dapat memproses dan menangani sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Surono.

Melakukan aktivitas di area Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) adalah merupakan hal terlarang. Sesuai pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ruang manfaat jalur KA adalah daerah tertutup untuk umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper