Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Budi Gunawan: Terima Fotokopi Berkas, Mabes Polri Heran

Markas Besar Kepolisian RI mempertanyakan penyerahan satu bundel fotokopi berkas perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diterima Badan Reserse Kriminal Polri.
Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan/Antara-M Agung Rajasa
Komisaris Jenderal Pol. Budi Gunawan/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian RI mempertanyakan penyerahan satu bundel fotokopi berkas perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang diterima Badan Reserse Kriminal Polri.

"Bagaimana bisa menetapkan tersangka dengan itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

"Itu hanya LHA dan fotokopian rekening...tidak ada dokumen penyelidikan dan penyidikan hanya ada surat pemeriksaan tapi nama yang diperiksa itu tidak ada," ujar Anton.

Karena itu, Anton mengatakan Bareskrim akan melakukan gelar perkara terhadap kasus Komjen Budi Gunawan.

Dengan begitu, dapat diketahui proses penanganan kasus Komjen Budi Gunawan selama ini.

"Kita lihat layak atau tidak. Nanti buka-bukaan aja semua, masa penyelidikan hanya begitu," kata Anton.

Anton menambahkan pihak Kejaksaan Agung pun bingung dengan dokumen itu sehingga akhirnya diserahkan ke Kepolisian.

"Ya sudah, secepatnya nanti gelar perkara dan semua dibuka," kata Anton.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan berkas perkara Komjen Budi Gunawan akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.

"Kasus BG ke Direktorat Eksus," katanya.

Rikwanto mengatakan meski berkas Komjen Budi Gunawan hanya berupa satu bundel fotokopian namun pihaknya tetap menyimpulkan kasus tersebut.

"Kalau tidak bisa diajukan ya di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper