Bisnis.com, JAKARTA--Majelis memperpanjang masa restrukturisasi utang PT Jaba Garmindo selama 20 hari untuk memberikan waktu tambahan dalam merevisi proposal perdamaian.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Jaba Garmindo M. Prasetio mengatakan perpanjangan waktu tersebut telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur. Proposal perdamaian yang diinginkan kreditur adalah debitur mampu menyajikan prospek bisnis secara perinci dan konkret.
"Majelis hakim pemutus, Jamaludin Samosir telah mengesahkan perpanjangan tersebut pada Kamis [2/4/2015] lalu," kata Prasetio kepada Bisnis, Selasa (7/4/2015).
Dia tetap melihat adanya itikad baik dari debitur yang terus bersedia memperbaiki rencana perdamaian dan mengikuti kemauan para kreditur. Terhitung debitur telah melakukan perubahan sebanyak tiga kali, tetapi tetap mendapatkan penolakan dari para krediturnya.
Prasetio menjelaskan sebanyak tiga kreditur yang menolak perpanjangan masa PKPU tetap adalah PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank SBI Indonesia, dan Bank of China (Indonesia) Co. Ltd. Bank ANZ mengusulkan agar debitur mempekerjakan penasehat keuangan dalam proses pembuatan proposal perdamaian, tetapi telah ditolak.
Kreditur lain seperti PT Bank UOB Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk., PT Bank Ganesa, PT Bank MNC Internasional Tbk, Shima Seiki Mfg. Ltd., dan Sumitomo Company Ltd. menyetujui permintaan perpanjangan masa PKPU tersebut.
Pengurus menjelaskan kreditur separatis yang menyetujui perpanjangan memiliki total suara 85,77% mewakili sembilan kreditur dan yang tidak setuju dengan perpanjangan sebesar 14,26% yang mewakili tiga kreditur. Adapun, seluruh kreditur konkuren menyetujui perpanjangan.
Ketua majelis hakim Jamaludin Samosir memutuskan untuk menetapkan perpanjangan masa PKPU selama 20 hari. Penetapan ini diambil setelah majelis hakim mendengar penjelasan tertulis dari tim pengurus melalui hakim pengawas.
"Guna membahas rencana perdamaian, dengan ini majelis hakim menetapkan perpanjangan masa PKPU selama 20 hari kalender," ujar hakim Jamaludin di dalam sidang putusan, Kamis (2/4/2015).
Kuasa hukum debitur, Robby Harris menegaskan siap mengajukan proposal perdamaian yang sesuai dengan para kreditur jika diberikan waktu lebih. Hal tersebut merupakan komitmen prinsipalnya agar bisa tercapai perdamaian.
"Kami butuh masukan dari kreditur dalam proposal ini agar menjadi sempurna dan kami tidak ingin merugikan kreditur," kata Harris dalam rapat kreditur.
Secara terpisah, kuasa hukum dari Bank UOB Indonesia dan Bank CIMB Niaga selaku pemohon, Yuhelson menerima baik usulan debitur tersebut. Menurutnya perpanjangan masa PKPU dapat melancarkan komunikasi antara debitur dan kreditur.
"Nanti harus diperjelas tujuan perpanjangan ini, jangan sampai dijadikan alasan untuk mengulur perdamaian," kata Yuhelson.
Restrukturisasi Utang Jaba Garmindo Diperpanjang
Majelis memperpanjang masa restrukturisasi utang PT Jaba Garmindo selama 20 hari untuk memberikan waktu tambahan dalam merevisi proposal perdamaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium