Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Utang Indo Energi Disetujui Bank Muamalat

PT Indo Energi Alam Resources bisa bernafas lega setelah proposal restrukturisasi utangnya mendapatkan persetujuan dari mayoritas krediturnya dan telah dihomologasi oleh pengadilan.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Indo Energi Alam Resources bisa bernafas lega setelah proposal restrukturisasi utangnya mendapatkan persetujuan dari mayoritas krediturnya dan telah dihomologasi oleh pengadilan.

Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Indo Energi Alam Resources, Allova H. Mengko mengatakan proposal perdamaian tersebut telah disetujui oleh 69% kreditur konkuren dan 100% kreditur separatis.

Namun, skema pembayaran utang terhadap PT Bank Muamalat Tbk. selaku kreditur separatis masih akan dibahas lebih lanjut dengan pihak debitur.

"Para kreditur telah menyetujui perjanjian perdamaian tersebut saat rapat kreditur pada 18 Maret 2015 dan dihomologasi pada 27 Maret 2015 oleh ketua majelis hakim Heru Prakosa," kata Allova kepada Bisnis.com, Senin (6/4/2015).

Dia menambahkan pembayaran seluruh tagihan diklasifikasikan ke dalam beberapa tahap. Pembayaran pertama akan dimulai setelah masa jeda (grace period) maksimal selama dua tahun.

Secara terpisah kuasa hukum debitur, Andri K. Hidayat menuturkan pembayaran utang pertama setelah grace period bisa berkurang dari 2 tahun. Pembayaran tersebut bergantung pada kemampuan maupun kondisi bisnis debitur.

"Bisa jadi dalam setahun atau enam bulan sejak tanggal homologasi sudah mulai bayar," kata Andri kepada Bisnis.com.

Dia menjelaskan debitur mempersiapkan tiga skema pembayaran berdasarkan jumlah utang kepada kreditur konkuren. Pertama, bagi kreditur yang memiliki tagihan dibawah US$10.000, debitur akan membayar selama enam bulan dengan cara menyicil.

Kedua, untuk tagihan kreditur kreditur yang nilainya antara US$10.000 hingga US$50.000 akan dibayar lunas dengan jangka waktu selama satu tahun. Ketiga, untuk kreditur yang mempunyai jumlah tagihan di atas US$50.000 akan dibayar oleh debitur dengan tenor selama lima tahun.

Andri mengungkapkan pembayaran tagihan kepada kreditur separatis yakni dari Bank Muamalat masih akan kembali dievaluasi oleh kedua pihak.

Dalam proses restrukturisasi utang tersebut, debitur mempunyai utang kepada Bank Muamalat sebagai kreditur separatis sebesar Rp180,19 miliar. Adapun, tagihan kreditur konkuren yang sudah diverifikasi sebanyak 45 kreditur yang mayoritas adalah rekan bisnis debitur yakni PT Aksesindo Prima Lestari sebesar Rp897,34 juta, CV Gunung SMD sebesar Rp562,5 juta dan PT Sumber Niaga Utama Jaya sebesar US$1,13 juta.

Sebelumnya, debitur ditetapkan dalam status PKPU sementara selama 45 hari oleh majelis hakim setelah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta lebih dari dua kreditur. Permohonan restrukturisasi utang ini merupakan jawaban atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT Aksesindo Prima Lestari.

Dalam permohonan pailit dengan No 03/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, Indo Energi memiliki tagihan yang telah jatuh tempo sebesar Rp 897,34 juta atas jasa keamanan di site Gunung Berau Kalimantan Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper