Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusaka Benjina Resources Tunggak Pajak Rp11 Miliar

PT. Pusaka Benjina Resources yang beroperasi di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, menunggak kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2012 - 2013 sebesar Rp11 miliar lebih.
Beberapa kapal ikan asing yang ditangkap./Antara
Beberapa kapal ikan asing yang ditangkap./Antara

Bisnis.com, AMBON -  PT. Pusaka Benjina Resources yang beroperasi di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, menunggak kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2012 - 2013 sebesar Rp11 miliar lebih.

Penjabat Sekda Kepulauan Aru, Arens Uniplaitta yang dihubungi dari Ambon, Senin (6/4/2015), mengatakan manajemen PT. PBR sudah diperingatkan soal tunggakan itu untuk segera dilunasi.

"Manajemen PT. PBR menginformasikan mau membayar tunggakan PBB. Namun, meminta untuk berkoordinasi di Jakarta," ujarnya.

Arens menolak berkoordinasi di Jakarta karena itu kewajiban PT.PBR yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang - undangan.

"Rasanya tidak perlu berkoordinasi karena pembayaran PBB sebagai kewajiban PT.PBR awal menunggak pada 2012 berlanjut 2013 dan 2014 juga belum sehingga harus segera direalisasikan agar tidak dikenakan sanksi," ujarnya.

Dia juga mempertanyakan izin PT.PBR yang seharusnya membangun pabrik pengalengan ikan di Benjina.

"Saya telusuri izinnya yakni menangkap ikan dan memproduksi ikan kaleng yang ternyata hingga saat ini belum direalisasikan," kata Arens.

Belum direalisasikannya produksi ikan kaleng oleh PT. PBR di Benjina telah dipertanyakan kepada staf Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang meninjau daerah itu setelah maraknya pemberitaan terkait dugaan adanya perlakukan perbudakan di sana.

"Saya ingatkan staf KKP agar intensif mengawasi maupun mengevaluasi izin yang dikeluarkan sehingga jangan ada masalah atau pun isu terkait pengembangan sumber daya hayati laut barulah memberikan pernyataan menyudutkan pemerintah di daerah," tegas Arens.

Ia menambahkan tim kepolisian yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polisi Thailand Letjen Siridchai Anakeveing telah memulangkan empat nelayan asal negara itu yang sebelumnya menjadi anak buah kapal (ABK) perusahaan PBR pada 4 April 2015.

Kepulangan empat nelayan itu atas permintaan sendiri, sementara lebih dari 1.000 ABK lain yang juga berasal dari Thailand memilih tetap bekerja.

Dugaan adanya perbudakan buruh asing di PBR bermula dari pemberitaan kantor berita Associated Press edisi 25 Maret 2015 yang diberi judul "Was Your Seafood Caught By Slaves" (Apakah Makanan Laut Anda Hasil Para Budak).

Pemberitaan tersebut membuat Dubes Thailand untuk Indonesia Siriyaphan bersama Wakil Kepala Kepolisian Letjen Siridchai Anakeveing berkunjung ke Ambon dan Dobo serta Benjina guna melakukan investigasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper