Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) untuk menangani situs-situs bermuatan negatif.
Forum PSIBN diklaim sebagai jawaban terhadap banyak masukkan dari kalangan masyarakat terkait dengan penanganan situs-situs internet bermuatan negatif.
"Forum PSIBN melibatkan beragam pemangku kepentingan (multi-stakeholders) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat, antara lain instansi-instansi terkait, para tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog dan para ahli di bidangnya, serta dari komunitas dan organisasi masyarakat," tulis Kemkominfo, Sabtu (4/4/2015).
Kominfo menjelaskan pembentukan Forum PSIBN dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah, dan memberikan penilaian analisis yang tepat disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat.
Selain itu, Forum PSIBN juga akan memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan.
Forum PSIBN terdapat empat panel penilai. Panel-panel yang terkait dengan muatan negatif yaitu Pertama, Panel pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet.
Kedua, Panel terorisme, SARA, dan kebencian. Ketiga, Panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat & makanan, dan narkoba.
Keempat adalah Panel yang khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, dan ekonomi kreatif yaitu Panel perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
"Masing-masing Panel beranggotakan para tokoh terkait yang mumpuni (prominent persons) dan para pakar dengan keahlian dibidangnya."