Kabar24.com, JAKARTA— Pengadilan Singapura memenangkan gugatan Low Tuck Kwong, miliader Indonesia, senilai 132 juta dolar Singapura (Rp 1,26 triliun) atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan pengusaha Singapura, Sukamto Sia.
BACA JUGA: Bayi Lahir dengan ‘Belalai Gajah’ Bikin Gempar, Dianggap Reinkarnasi Dewa Ganesha
Belinda Ang, hakim pada Pengadilan Tinggi Singapura dalam amar putusan memerintahkan Sukamto untuk membayar kerugian 280 ribu dolar Singapura (Rp 2,7 miliar) karena klaim palsu yang dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia, sehingga reputasi Low, salah satu pemegang saham PT Bayan Resources Tbk rusak.
Seperti dilansir The Straits Times, ganti rugi merupakan kompensasi untuk Low yang dinilai mengalami potensi kerugiaan saham saat perusahaan tambang, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melakukan penawaran umum perdana (initial public offering - IPO) sekitar tahun 2008.
Kasus denda karena pencemaran nama baik ini merupakan yang terbesar yang diberikan oleh pengadilan Singapura terhadap pengusaha lokal.
Ganti Rugi
Pada November lalu, Pengadilan Tingkat Banding Singapura menyatakan Sukamto bersalah karena memberikan keterangan palsu. Dalam keterangannya, Sukamto menyatakan bahwa Low mengingkari perjanjian lisan untuk memberikan Sukamto separuh dari aset Bayan sebagai imbalan sebesar 3 juta dolar Singapura (28,5 miliar) untuk mendirikan Bayan.
Pengadilan Banding juga memberikan ganti rugi tambahan atas klaim Low bahwa Sukamto melakukan kebohongan terkait suratnya yang dirilis satu bulan sebelum penawaran saham perdana Bayan pada Agustus 2008. Hal ini membuat Low harus menjual 375 juta lembar saham di Bayan agar IPO bisa terus berlanjut.
Majalan Forbes pernah menempatkan Low Tuck Kwong sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia. Pemilik Bayan Resources ini pernah menempati peringkat ke-11 dengan kekayaan Rp 10,3 triliun. Hartanya melambung tinggi gara-gara harga saham Bayan meroket 474 persen dalam setahun terakhir.