Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ironis! Subsidi Dicabut, Tunjangan Uang Muka Kendaraan Pejabat Dinaikkan

Presiden Joko Widodo secara diam-diam telah menaikkan fasilitas uang muka pembelian mobil pejabat dari sebelumnya Rp116.650.000 menjadi Rp210.890.000 tiap pejabat negara.
Mobil para menteri sedang di parkir./Antara
Mobil para menteri sedang di parkir./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo secara diam-diam telah menaikkan fasilitas uang muka pembelian mobil pejabat dari sebelumnya Rp116.650.000 menjadi Rp210.890.000 tiap pejabat negara.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada 30 Maret 2015.

Dalam Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68/2010 disebutkan:  Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Perpres No. 39/2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39/2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Perpres No. 39/2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Maret 2015 itu.

Pejabat yang bakal mendapatkan fasilitas tersebut adalah pejabat negara pada lembaga negara seperti anggota DPR, anggota DPD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

Koordinator LSM Fitra Uchok Sky Khadafi mengkritik keras kebijakan pemerintah yang telah menaikkan uang muka kendaraan pejabat. Pasalnya, pada saat yang sama pemerintah mencabut subsidi BBM.

“Ironis sekali subsidi BBM dicabut, harga gas naik, LPG naik, harga-harga naik, uang muka kendaraan pejabat malah dinaikkan,” ujarnya di salah satu stasiun TV swasta.

Pada 28 Maret 2015 pemerintah menaikkan harga premium sebesar Rp500 per liter menjadi Rp 7.300 per liter luar Jawa, Madura dan Bali. Sedangkan harga premium Rp 7.400 per liter untuk Jawa, Madura dan Bali. Pemerintah pun memutuskan untuk tidak mensubsidi harga Premium. Sedangkan BBM jenis solar diklaim masih subsidi dengan selisih harga Rp1.000 per liter, lebih murah dari Premium.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper