Bisnis.com, JAKARTA -- PT Kasindo Graha Kencana serta dua penjamin pribadinya, Hardy Sudartanto dan Edy, mengaku masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan utangnya kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Dalam berkas jawaban, kuasa hukum para pemohon Turman M. Panggabean mengatakan kedua pihak telah melakukan beberapa pertemuan secara intensif untuk membahas rencana penyelesaian utang Kasindo pada Maret 2015.
"Dalil bahwa termohon I - III sama sekali tidak menanggapi surat somasi pemohon dan tidak ada suatu tindakan nyata untuk melunasi seluruh utang kepada pemohon itu tidak benar," kata Turman dalam berkas jawaban yang dikutip Bisnis, Rabu (1/4/2015).
Dia menambahkan telah mengirimkan surat mengenai permohonan restrukturisasi pembayaran fasilitas Kasindo pada 25 Maret 2015 yang diterima oleh pemohon melalui Cahyo dan Anderson dari bagian Remedial Bank CIMB Niaga.
Surat permohonan restrukturisasi pembayaran fasilitas kredit tersebut, lanjutnya, diperbaiki untuk mempercepat penyelesaian utang di luar pengadilan pada 27 Maret 2015. Saat ini kedua pihak juga masih membahas penyelesaian utang tersebut.
Turman menuturkan Bank CIMB Niaga diketahui telah mengajukan utang Kasindo kepada Arifin Tjokro (dalam pailit) selaku komisaris distributor tunggal Casio Computer Co Ltd dalam perkara pailit lainnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Arifin selaku termohon dalam perkara No. 49/Pdt.Sus/PAILIT/2014/PN.Jkt.Pst tersebut telah dinyatakan dalam keadaan pailit oleh majelis hakim sejak 29 Januari 2015. Di dalam proses kepailitannya, Arifin telah mengajukan proposal rencana perdamaian kepada Bank CIMB Niaga selaku salah satu kreditur yang hingga kini sedang dalam proses perdamaian.
Turman menegaskan para termohon PKPU tetap menginginkan terlaksananya rencana perdamaian atas utang Kasindo kepada pemohon PKPU sebesar Rp135,96 miliar dan US$1,7 juta, sebagaimana yang tertuang di dalam proposal perdamaian Arifin (dalam pailit).
Nilai utang termohon I kepada pemohon PKPU sudah termasuk di dalam proposal perdamaian Arifin (dalam pailit)
Perkara No. 26/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst tersebut didaftarkan oleh Bank CIMB Niaga untuk mendesak para termohon merestrukturisasi utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp135,96 miliar dan US$1,7 juta.
Kuasa hukum pemohon PKPU Yuhelson mengatakan utang tersebut muncul dari sejumlah pemberian fasilitas kredit yang diberikan oleh kliennya sejak 9 Agustus 2006 hingga 5 Agustus 2009. Seluruh perjanjian kredit tersebut wajib dilunasi oleh termohon I pada 5 Agustus 2014.
"Namun, hingga lewat batas waktu yang telah ditentukan termohon I tidak juga memenuhi kewajibannya untuk membayar seluruh utangnya," kata Yuhelson dalam berkas permohonannya.
Pemohon juga melampirkan bukti adanya utang termohon I kepada sembilan kreditur lain sebagai syarat permohonan PKPU. Kreditur lain tersebut adalah PT Bank Central Asia Tbk., PT Citibank Indonesia, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Mega Tbk., dan PT Bank Harda Internasional.
PT Kasindo Berniat Selesaikan Utang
PT Kasindo Graha Kencana serta dua penjamin pribadinya, Hardy Sudartanto dan Edy, mengaku masih memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan utangnya kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium