Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemblokiran Media Islam, DPR: 2x24 jam Kominfo Harus Buka Blokir

Komisi I DPR mendesak Kementerian Kominfo membuka kembali situs media Islam yang diblokir sepihak setelah ada penjelasan dari petinggi media-media itu.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi I DPR mendesak Kementerian Kominfo membuka kembali situs media Islam yang diblokir sepihak setelah ada penjelasan dari petinggi media-media itu.

Bobby Rizaldi, anggota Komisi I dari fraksi Partai Golkar, mengatakan situs media-media Islam itu harus segera dibuka kembali. “Kami memberikan tenggat 2x24 jam,” katanya saat audiensi dengan sejumlah pemimpin media islam yang diblokir di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (1/4/2015). 

Namun demikian, pemimpin media Islam harus memberikan klarifikasi perihal konten dan platform media itu.

“Ini agar semuanya jelas. Media Islam tidak dituding oleh pemerintah sebagai alat propaganda paham radikalisme,” ujarnya. 

Jika semua klarifikasi sudah kelar, paparnya, DPR akan ikut meminta kepada Kementerian Kominfo untuk segera membuka kembali situs-situs itu.

“Kami akan perjuangkan setelah semuanya jelas. Ini agar tidak terjadi salah paham saja,” tegas Bobby.

Saat ini, Kementerian Kominfo atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah memblokir 22 situs media Islam yang diduga menyebarkan paham radikal.

Selanjutnya, Mabes Polri juga akan dilibatkan memberikan pemahaman terkait radikalisme dan terorisme. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper