Kabar24.com, PEKANBARU - Kantor Pengadilan Agama Pekanbaru (PA) Kota Pekanbaru menyatakan angka perceraian di ibu kota Provinsi Riau terus meningkat tiap tahun.
"Sejak saya bertugas pasangan bercerai terus meningkat 2%," kata Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Abu Thalib Zisma di Pekanbaru, Senin (30/3/2015).
Pada tahun 2014 tercatat 1.700 kasus gugat cerai ke PA Pekanbaru. Jumlah ini naik 200 kasus dibanding tahun 2013 yang hanya 1.500 kasus.
Ia menuturkan pasangan yang terbanyak mengajukan perceraian berada pada usia produktif, sementara untuk usia di atas 50 tahun hanya beberapa. "Jika kita lihat perceraian tiap tahunnya kita khawatirkan usia pernikahannya masih muda," paparnya.
Dari jumlah kasus perceraian yang masuk ke PA tersebut, terdapat puluhan pasangan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Ada juga PNS yang bercerai, sekitar 35 pasangan," kata dia.
Ia menjelaskan kecenderungan gugatan cerai kebanyakan diajukan oleh pihak perempuan, lebih dari 50%.
Menyikapi fenomena ini, pihaknya perlu melakukan penyuluhan secara bersama dengan Kementrian Agama dan melibatkan para camat di Pekanbaru. Namun karena keterbatasan dana, penyuluhan hukum agama yang seharusnya diberikan masih belum terlaksana maksimal.
"Oleh karena itu, kita berharap Wali Kota Pekanbaru memberikan bantuan melalui lembaga hukum yang dimiliki Pemkot untuk penyuluhan kepada pasangan muda yang ada," harap dia.
Menurut dia, penyuluhan kepada pasangan wajib ditingkatkan, baik itu sebelum mereka memasuki jenjang pernikahan, apalagi setelah menjadi pasangan. "Kita harus menggencarkan lagi pemahaman kepada pasangan bagaimana membina keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah,"," katanya. []