Kabar24.com, JAKARTA--Badan Reserse Kriminal Polri hanya memproses satu pasal dari tiga pasal yang diajukan kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal terkait laporan terhadap Agus Gumiwang, Ketua Fraksi Golkar kubu Agung Laksono.
"Ada sekitar tujuh pertanyaan, [tapi] untuk satu Pasal 263 tentang pemalsuan [terlebih dahulu]," kata Ali Syamiarta, kuasa hukum Golkar kubu Aburizal, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Untuk laporannya itu, Ali sudah membawa barang bukti berupa surat pemecatan dari Partai Golkar kubu Aburizal dan surat yang diklaim Agus untuk menjadi ketua fraksi Partai Golkar di DPR.
Ali menuding Agus telah membuat surat sendiri sebagai ketua fraksi, sementara partai sudah memecatnya. Lagi pula, kata Ali, dalam pergantian fraksi harus melewati mekanisme sesuai prosedur partai.
"Ada mekanisme, ada penunjukan," katanya.
Selanjutnya Ali mengatakan laporan pihaknya akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim.
Dalam waktu dekat, tutur Ali, Bareskrim akan memanggil pula kliennya Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin sebagai saksi pelapor.
Sebelumnya kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal akan memperkarakan Agus dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 167 tentang penyerobotan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Agus dinilai telah melakukan pemalsuan data dengan menggunakan kop surat partai beringin.
Selain itu, Agus dinilai melakukan penyerobotan fraksi Golkar di DPR dan mengeluarkan kata-kata tidak menyenangkan.