Bisnis.com, BANDA ACEH -- Bupati Aceh Selatan Sama Teuku Sama Indra menuturkan pemanfaatan pendapatan asli daerah (PAD) desa harus optimal. Adapun, mulai tahun ini, berdasarkan UU No.6/2014 tentang Desa, setiap gampong akan mendapatkan tambahan Rp1,4 miliar secara bertahap selama 5 tahun.
Sama Indra memerinci PAD terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong royong serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.
"Penggunaan alokasi dana tambahan itu tidak bisa sesuka hati pengelola gampong, harus melibatkan masyarakat desa. Mulai dari perencanaan dan penganggaran kegiatan, hingga pelaksanaan dan pengawasan," tuturnya, Rabu (25/3/2015).
Lebih lanjut, Sama Indra berharap pengelolaan dana desa nantinya dapat membantu peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
"Jika berjalan sesuai rencana, maka desa bisa lebih produktif. Lapangan kerja bertambah, dan pelayanan sosial desa semakin berkualitas," tambah Sama Indra.
Pada tahun lalu, Pemkab Aceh Selatan berhasil mencapai PAD di atas target yakni Rp75,2 miliar dari Rp73,8 miliar. Adapun, pada tahun ini, pemkab menargetkan total PAD mencapai Rp79,04 miliar.