Kabar24.com, JAKARTA - Enggan terus memunculkan polemik, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan sikapnya atas pembentukan Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
JK enggan berkomentar terkait pernyataan yang menganggap kewenangan Kantor Staf Presiden diatur dalam Peraturan Presiden No.26/2015. Dalam Perpres tersebut, kewenangan Kantor Staf Presiden diperluas menjadi empat fungsi inti yakni pengendalian, penyelesaian masalah secara komprehensif, percepatan, dan pemantauan kemajuan program-program prioritas nasional.
Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan juga diberi kewenangan untuk membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian/lembaga.
"Ya tanya saja sama yang berkomentar begitu," katanya di kantor Wapres, Rabu (25/3/2015).
Namun JK menjelaskan idealnya Kantor Staf Presiden melakukan monitoring dengan mengikuti perkembangan masalah-masalah yang terkait dengan proyek dan program pembangunan. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan menimbulkan koordinasi yang berlebihan.
"Ya monitoring, monitoring itu mengikuti masalah. Kalau namanya staf tidak boleh eksekusi. Yang membuat keputusan itu menteri, presiden, dan Menko," tegasnya.
Sebelumnya, JK mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres tersebut. Menurutnya, perluasan kewenangan institusi yang dipimpin oleh Luhut B. Pandjaitan itu berisiko memicu koordinasi berlebihan yang berujung pada kesimpangsiuran di pemerintahan.
Jusuf Kalla Kembali Kritisi Perluasan Kewenangan Kantor Staf Presiden
Enggan terus memunculkan polemik, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan sikapnya atas pembentukan Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Korupsi CSR BI, KPK Periksa Erwin Haryono dan Hery Indratno
1 jam yang lalu