Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASN Temukan Sejumlah Praktik Jual-Beli Jabatan di Daerah

Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) mengatakan masih menemukan praktik jual beli jabatan di beberapa daerah di Indonesia, meskipun pihaknya telah mendorong dilakukannya seleksi terbuka di seluruh instansi pemerintah untuk pengisian jabatan tinggi.
Pegawai Negeri Sipil. /jakarta.go.id
Pegawai Negeri Sipil. /jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan masih menemukan praktik jual beli jabatan di beberapa daerah di Indonesia, meskipun pihaknya telah mendorong dilakukannya seleksi terbuka di seluruh instansi pemerintah untuk pengisian jabatan tinggi.

"Sekarang dengan seleksi terbuka sudah berkurang, tapi masih terjadi di beberapa daerah," kata Sofian Effendi di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Ia menuturkan KASN menemukan beberapa masalah itu di daerah Kawasan Timur Indonesia, tetapi ia enggan menyebutkan nama daerah secara lebih rinci.

Untuk penanganan, KASN telah mengirimkan peringatan pada Kementerian Dalam Negeri untuk menindak kepala daerah yang ditemukan melakukan jual beli jabatan dan jika tidak segera ditanggapi, KASN akan mengirimkan rekomendasi langsung kepada Presiden untuk memecat langsung pihak yang bersangkutan.

Untuk mengatasi praktik jual beli jabatan, ujar dia, KASN menjadikan seleksi terbuka menjadi fokus utama selama empat bulan terakhir, dan akan terus mengawasi agar praktik itu terus berkurang.

Meski kini praktik itu masih ditemukan, ia yakin ke depan jual beli jabatan akan terus berkurang di instansi pemerintah karena KASN akan meningkatkan pengawasan, setelah memiliki pegawai.

"Sekarang kan yang bekerja di KASN baru 7 orang, padahal yang harus diawasi lebih dari 600 instansi. Nantilah kalau pegawai sudah terkumpul, pasti pengawasan lebih maksimal," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan istilah lelang jabatan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka harus dihilangkan, karena istilah itu tidak sesuai dengan semangat seleksi terbuka.

Ia menilai lelang jabatan masih kental dengan prakt,k jual beli jabatan dengan kedok seleksi terbuka. Untuk itu ia meminta kepada semua kepala daerah untuk mengikuti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, termasuk dalam melakukan seleksi terbuka.

Kehadiran KASN diharapkan dapat membawa perubahan yang bersifat fundamental terhadapa manajemen birokrasi, salah satunya dilihat dari proses pemilihan dan penentuan jabatan pimpinan tinggi di setiap intitusi pemerintah pusat dan daerah.[]


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper