Bisnis.com, DENPASAR--Yuddy Chrisnandi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menambah peraturan mengenai laporan harta kekayaan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) pada era sekarang.
"Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang ini, seluruh aparatur sipil negara tanpa terkecuali, baik mereka yang baru lolos tes CPNS maupun yang baru pensiun wajib melaporkan harta kekayaan mereka," jelasnya saat ditemui di Denpasar, Senin (23/3/2015).
Dia menambahkan, selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang, laporan ini juga memudahkan aparat-aparat terkait mengikuti perkembangan kepemilikan atau kekayaan dari setiap pejabat.
"Dengan demikian masyarakat akan melihat bahwa aparatur negara sekarang ini transparan dan komitmen mengedepankan tanggung jawab dan kejujuran," cetusnya.
Dia menjelaskan, LHKASN ini sudah mulai diberlakukan pada 3 Januari 2015 lalu dan untuk daerah diberikan waktu tiga bulan hingga akhir Maret 2015 mendatang seluruh aparatur sipil negara harus menyerahkan laporan harta kekayaan masing-masing.
Laporan ini tidak setiap tahun, namun setiap pejabat mendapat promosi jabatan atau dipindahkan ke tempat yang strategis, pejabat wajib membuat laporan baru dan kemudian disimpan oleh inspektorat masing-masing.
Jika belum ada yang melaporkan LHKASN ini, maka akan diberikan peringatan pertama serta kedua kepada instansi yang terkait, dan kalau masih ada yang belum melaporkan maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan kedisiplinan PNS.
"Sekali lagi, ini adalah bukti dari pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel," jelasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali untuk meminta dukungan agar segera mensosialisasikan program dan segera menyelesaikan laporan ini.