Kabar24.com, JAKARTA - Kasus pencurian kedelai 2 kilogram dengan terdakwa Ngatmanu (73), mulai disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Lumajang hari ini, 23 Maret 2015.
Terdakwa saat ini menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang.
Sidang akan dipimpin oleh hakim Frisella Simanjuntak dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Purnomo Wibowo dan Gede Agung Jiwandana. "Sidangnya hari ini," kata panitera sidang, Siswadi.
Adapun Hariyanto, saksi korban pencurian kedelai dan yang melaporkan Ngatmanu ke polisi, mengaku mendapat undangan untuk bersidang pada hari ini.
Ngatmanu harus menjalani proses hukum dan kini menjalani masa penahanan di LP Lumajang. Hariyanto melaporkan Ngatmanu ke polisi lantaran kesal kedelai basah bahan baku pabrik tahu miliknya dicuri. "Dia kepergok mengambil kedelai basah milik saya," katanya.
Bersama dengan ketua RT setempat, dia kemudian melaporkan kasus pencurian ini ke Kepolisian Sektor Sukodono. Kasus ini terjadi sekitar Mei 2014 lalu.
Polsek Sukodono telah berupaya mencarikan jalan damai dalam kasus ini. Namun, pelapor tidak bersedia didamaikan.
Ngatmanu pernah diamankan di Polsek Sukodono selama seminggu untuk kemudian tidak ditahan.
Baru pada 9 Maret 2015, Ngatmanu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Lumajang menyusul pelimpahan kasus ini dari Kejaksaan ke PN Lumajang.