Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi & Jaksa Berstatus Janda Tertangkap Basah Selingkuh

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Ajun Komisaris Besar Sugeng Putut Wicaksono, menyebut anggota polisi Brigadir Kepala DH, yang tertangkap basah berselingkuh dengan jaksa berinisal RS, Rabu (18/3/2015), terancam dijerat pasal perzinahan.
Selingkuh/Ilustrasi
Selingkuh/Ilustrasi

Kabar24.com, PEKANBARU-- Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Ajun Komisaris Besar Sugeng Putut Wicaksono, menyebut anggota polisi Brigadir Kepala DH, yang tertangkap basah berselingkuh dengan jaksa berinisal RS, Rabu (18/3/2015), terancam dijerat pasal perzinahan.

"Istri DH telah membuat laporan resmi tentang pidana perzinahan," kata Putut, Kamis (19/3/2015).

Putut mengatakan, sejauh ini Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Kota Pekanbaru masih melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku, DH dan RS, serta pemeriksaan saksi- saksi lainnya dari warga sekitar, termasuk ketua rukun tetangga Kelurahan Rejosari, Pekanbaru. "Kami juga mengambil keterangan dari istri DH sebagai pelapor," katanya.

Hasil penyelidikan sementara, menurut Putut, DH yang bertugas di Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru itu mengaku telah pisah ranjang dengan istrinya selama tujuh bulan terakhir, namun keduanya masih berstatus suami-istri. Sedangkan pasangan selingkuhannya RS, jaksa di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, merupakan seorang janda.

Putut menjelaskan, istri DH yang telah lama menaruh curiga terhadap pasangan selingkuh itu lalu melaporkan suaminya ke Kepolisian Sektor Tenayan Raya, sebelum kemudian dilakukan penggerebekan. Putut mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin terhadap anggota polisi tersebut.

Bripka DH belum bisa diajukan ke sidang kode etik sebab penyidik masih mendalami pidana umumnya.

"Jika sudah ada keputusan tetap di pengadilan baru diajukan ke sidang kode etik," ujarnya.

Namun, berhubung kasus itu delik aduan dari sang istri, jika sewaktu-waktu kedua pihak berdamai, pidananya dapat dihentikan.

"Tapi sanksi indisipliner tetap berjalan."

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan mengaku, pihaknya belum memberi sanksi terhadap jaksa RS, pasangan selingkuh anggota polisi itu. Kejaksaan menunggu investigasi Kepolisian sebelum kasusnya diajukan ke bagian tindakan dan pengawasan kode etik.

"Kami menunggu investigasi kepolisian karena opini yang berkembang simpang siur."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper