Bisnis.com, JAKARTA--Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Teroris Irfan Idris mengakui pihaknya tidak mudah mencari celah hukum untuk mempidanakan 16 warga negara Indonesia yang ditahan di Turki.
"Tidak ada celah hukum paling pelanggaran administrasi," katanya kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Selain tak terdapat celah hukum pidana, kata Irfan pihaknya juga tidak bisa menangkap 16 warga negara Indonesia itu karena belum ada payung hukum yang mengatur tentang organisasi negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Kendati begitu, diakui pihaknya dapat mencabut kewarganegaraan 16 warga negara Indonesia itu. "Koordinasi untuk dicabut dengan pihak imigrasi," katanya.
Terkait tak adanya instrumen hukum untuk menindak kelompok ISIS, Irfan mengusulkan perlu dibentuknya undang-undang perlindungan terhadap falsafah negara. Dia menilai kehadiran kelompok ISIS atau teroris mengancam ideologi negara, lantaran mereka tidak mengakui Pancasila.
Sependapat dengan Irfan, pemerhati teroris Nasir Abbas mengusulkan harus dibuat undang-undang baru untuk mencegah berkembangnya gerakan radikal tersebut.
Sebelumnya dikabarkan 16 warga negara Indonesia ditahan oleh pihak keamanan Turki, mereka diduga kuat merupakan pengikut ISIS yang hendak bergabung ke Suriah. Hingga saat ini, pihak keamanan Turki masih menahan 16 warga negara Indonesia itu.
Disebutkan 16 warga negara Indonesia tersebut menolak dipulangkan ke Indonesia bersikukuh ke Suriah. Meski begitu, Polri akan berupaya memulangkan mereka untuk dimintai keterangan.
16 WNI Yang Hilang Kemungkinan Dikenakan Pelanggaran ini
juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Teroris Irfan Idris mwngaku pihaknya tidak mudah mencari celah hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

29 menit yang lalu
Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang, Hasto: Semakin Kuat Agenda Politisnya

59 menit yang lalu
Kesaksian Penyidik KPK Mau OTT Hasto, Malah Ditangkap di PTIK

2 jam yang lalu
Polri Klaim Telah Tuntaskan 3.326 Perkara Terkait Premanisme
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
