Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah bahwa pihaknya akan mengurangi masa tahanan seorang koruptor melalui pemberian remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, dirinya hanya menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana Indonesia.
Padahal di dalam PP No. 99/2012 sudah diatur narapidana dalam perkara korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa diberikan remisi atau pembebasan bersyarat (PB).
"Karena itu ada kamar-kamarnya. Polisi menyidik, jaksa menuntut, serta KPK menyidik dan menuntut," tutur Yasonna di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (17/3/2015) malam.
Menurut Yasonna, pihaknya juga sudah siap untuk melakukan dialog dengan semua penegak hukum dalam melakukan penyusunan remisi dan PB untuk narapidana korupsi.
"Mari kita duduk bersama, kita susun untuk remisi tindak pidana biasa dengan tindak pidana yang ada unsur extra ordinary crime-nya kita buat limitation dan pengetatan," tukas Yasonna.