Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemberian remisi bagi narapidana tindak korupsi merupakan bagian dari hukum.
Dia menyepakati bahwa tindak pidana korupsi merupakan bentuk kriminalitas yang berat sehingga hukuman yang diberikan sepatutnya juga berat.
Kendati demikian, dia juga mengaku sulit menyanggah bahwa kebijakan remisi adalah bagian dari hukum.
“Kalau memang karena korupsi itu kriminal berat, tentu hukumannya juga berat. Tapi remisi bagian dari pada hukum itu sendiri,”ungkapnya, Rabu(18/3/2015).
Hak itu dianggap patut diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani proses hukum atas setiap bentuk kejahatan.
“Kalau orang sudah dipenjara, sudah mmerasakan vonis tentu itu juga sudah menjalani aturan yang ada. Menjadi sama dengan yang lain, baru diberikan remisi tentu,”tuturnya.
Penyataan itu sebagai tanggapan atas prokontra wacana revisi aturan pemberian remisi yang beredar di masyarakat saat ini.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mewacanakan revisi syarat pemberian remisi seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.99/2012.
Dia menganggap beleid itu bertentangan dengan UU No.12/1995 tentang permasyarakatan. Aturan itu menyatakan setiap narapidana berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat.
Dia berdalih bahwa maksud revisi aturan remisi koruptor bertujuan untuk mengubah prosedur pemberian remisi.