Kabar24.com, JAKARTA—Komisi III DPR meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk tidak gegabah mengambil keputusan tentang prosedur pemberian remisi untuk koruptor.
Aziz Syamsuddin, Ketua Komisi III DPR, mengatakan Yasonna harus pandai membaca Undang-Undang No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Memang tidak ada pemilahan ataupun pengkhususan narapidana yang berhak mengajukan. Tapi pemberian remisi itu harus sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya saat dihubungi, Selasa (17/3).
Aziz, juga menyatakan setuju dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk Yasonna.
“Rasa keadilan masyarakat itu penting sebelum mengubah aturan remisi bagi koruptor. Asas dan dasarnya harus dikaji. Yasonna harus pandai-pandai mengkaji aturan. Itu Lengkap kok.”
Jangan sampai, jelasnya, pengubahan aturan itu justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi.