Kabar24.com, JAKARTA— Efek Jera dari sejumlah hukuman di Indonesia masih dianggap penting bagi terpidana sebelum dikembalikan ke masyarakat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menganggap dengan pemenjaraan akan muncul efek jera.
“Sehingga terpidana bisa menyesal dan kembali ke masyarakat. Bahkan ada anggapan semakin banyak orang yang dipenjara semakin baik,” katanya di kompleks gedung parlemen, Senin (16/3).
Menurutnya, kondisi itu muncul dari filsafat kolonial yang tidak ada dalam demokrasi.
“Tapi karena penegakan hukum kita penuh dengan kebencian, negara tidak mampu mengatasi persoalan akhirnya jalan penjeraan itu masih dianggap penting.”
Dengan demikian, Fahri setuju dengan pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly untuk memberikan remisi narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba.
"Pasalnya, dalam UU itu tidak ada yang namanya koruptor, teroris, atau narapidana narkoba.”
Dalam UU, jelasnya, semua orang berkedudukan sama karena dianggap telah melakukan kesalahan pada negara. “Maka yg bersangkutan dibina oleh negara untuk dikembalikan ke dalam masyarakat,” katanya.
Di negara maju, Fahri mencontohkan, negara tidak punya kepentingan untuk menahan orang.
“Di negara maju, setelah pengadilan memberikan keputusan hukum, lalu terpidana diperiksa apakah mempunyai track record berbahaya atau punya catatan membunuh. Kalau tidak, negara bisa melepasnya.”