Kabar24.com, DENPASAR— Majelis lintas agama dan keagamaan di Provinsi Bali mengeluarkan seruan bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1937 yang jatuh pada hari Sabtu (21/3/2015).
"Seruan bersama itu ditandatangani pimpinan majelis, majelis agama dan keagamaan di daerah ini, yang diketahui oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali, Korem 163 Wirasatya dan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Dr I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Senin (16/3/2015).
Dikatakan, seruan bersama lintas agama itu merupakan hasil rapat yang melibatkan instansi terkait di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali pada 11 Februari 2015.
Rapat tersebut antara lain dihadiri gubernur Bali, forum komunikasi antar umat beragama (FKAUB), ketua majelis lintas agama, Polda Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) dan kepala Kemenang kabupaten/kota seluruh Bali.
Seruan bersama itu ditandatangani oleh 12 pimpinan majelis-majelis agama, keagamaan Provinsi Bali, Polda Bali dan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Korem 163 Wirasatya
Seruan bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Tapa Brata Penyepian Hari Suci Nyepi itu antara lain ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dr I Gusti Ngurah Sudiana, Ketua MUDP Bali Jro Gede Suwena Putus Upadesa, SH.
Seruan bersama tersebut juga ditandatangani MPAG Provinsi Bali, Ketut Waspada, Ketua FKAUB Bali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Keuskupan Denpasar, Walubi Bali dan Matakin Provinsi Bali.
Tapa Brata
Dalam seruan bersama yang disosialisasikan kepada 1.480 desa adat (pekraman) dan berbagai komunitas di Pulau Dewata itu, umat Hindu diharapkan mampu melaksanakan catur Tapa Brata penyepian, yakni lima pantangan dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai pedoman edaran PHDI.
Keempat pantangan itu meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan kegiatan), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang).
Sedangkan, umat non-Hindu pada Hari Suci Nyepi yang akan jatuh Sabtu, 21 Maret 2015 dalam melaksanakan peribadatan agar menyesuaikan dengan suasana Nyepi.
Melarang menyalakan petasan/mercon dan bunyi-bunyian sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Raya Nyepi maupun membahayakan ketertiban umum.
Selain itu, melarang adanya paket hiburan Hari Raya Nyepi bagi seluruh hotel yang ada di Pulau Dewata. Aparat keamanan negara mengamankan seruan bersama lintas agama di Bali.
Seruan bersama ini wajib disosialisasikan oleh majelis-majelis agama serta instansi terkait kepada seluruh umat beragama di Bali.