Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lakukan 2 Kali Kesalahan, YUSRIL: Presiden Harus Evaluasi Menkumham Yasonna

Kuasa Hukum Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus segera mengevaluasi kinerja Menkumham dalam pengesahan pengurus parpol, karena sudah dua kali melakukan kesalahan dalam pengesahan tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri depan) didampingi Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu (kanan depan) memberi keterangan pers mengenai keputusan kepengurusan partai Golkar di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selasa (10/3). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. /ANTARA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri depan) didampingi Direktur Tata Negara Kemenkumham Tenan Sitepu (kanan depan) memberi keterangan pers mengenai keputusan kepengurusan partai Golkar di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selasa (10/3). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus segera mengevaluasi kinerja Menkumham dalam pengesahan pengurus parpol, karena sudah dua kali melakukan kesalahan dalam pengesahan tersebut.

“Sudah dua kali Menkumham [Yasonna Laoly] lakukan kesalahan dalam pengesahan tersebut,” kata Yusril melalui akun twitter-nya, hari ini Kamis (12/3/2015).

Kesalahan pertama, kata Yusril, adalah dalam mengesahkan kepengurusan kubu Romi di PPP (Partai Persatuan Pembangunan). Kini, Menkumham bakal bikin kesalahan lagi dengan surat yang dikirimkannya ke DOP Golkar yang mengisyaratkan akan mengakui kubu Agung Laksono.

Dia mengingatkan, “Mumpung SK pengesahan kubu Agung belum diterbitkan maka selayaknya Jokowi bertindak cepat, cegah Yasonna bikin kesalahan fatal lagi.”

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menilai Yasonna telah membuat kesan Pemerintah Jokowi tukang adu domba parpol demi keuntungan diri sendiri, dan memperkuat dukungan terhadap KIH (Koalisi Indonesia Bersatu). “Kesan seperti itu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi dan PDIP,” ujarnya.

PDIP sudah pernah mengalami betapa sakitnya diadu domba oleh pemerintah yang dukung kubu Suryadi lawan kubu Megawati. Namun, apa yang pernah dialami di masa lalu itu jangan diulangi ketika kini PDIP menjadi partai penguasa. “PDIP harus berjiwa besar.”

Campur Tangan

Yusril mengaku sebagai orang pertama yang diserahi tanggungjawab oleh Presiden Habibie untuk mendraf UU Parpol pada 1998. Namun, ketika itu sikap dirinya tegas bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan ke dalam parpol manapun.

Terkait hal itu, Pendaftaran parpol dialihkan dari Depdagri ke Departemen Kehakiman agar pendaftaran parpol bebas dari pertimbangan politik pemerintah. Di samping itu, Departemen Kehakiman hanya bertindak sebagai administratur dalam pengesahan parpol dan tindakannya bersifat legalistik semata.

“Tidak boleh ada sama sekali pertimbangan dan kepentingan politik pemerintah agar demokrasi berjalan baik. Inilah cita-cita awal reformasi yang kita perjuangkan bersama. Jangan pemerintah Jokowi melalui Menkumham mengkhianati hal ini.”

Kini, menurut Yusril, Menkumham Yasonna dengan sengaja memutarbalikkan isi putusan Mahkamah Partai Golkar dan melakukan pemihakan terhadap salah satu kubu yang berseteru. Bahkan, dalam suratnya Menkumham juga meminta agar DPP Golkar menyerahkan nama-nama susunan pengrurus dengan kriteria tertentu untuk disahkan.

Menurut Yusril, dua hal terakhir ini menandakan ada sikap dan pertimbangan politik dari Menkumham dalam pengesahan pengurus parpol yang tidak boleh dia lakukan. Hal itu mirip dengan apa yang dilakukan oleh Dirjen Sospol Depdagri di zaman Orde Baru dulu. “Perilaku seperti ini sudah harus diubah oleh Jokowi,” kata Yusril.

Menkumham Yasonna juga tahu bahwa sedang ada proses gugatan dari salah satu kubu di PN Jakarta Barat atas keabsahan kubu yang lain.
Harusnya, Kata Yusril, Menkumham Yasonna bersabar menunggu sampai proses peradilan berakhir dan telah ada putusan inkracht baru dia sahkan. Dengan demikian Menkumham tetap menjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi konflik internal parpol.

Akan tetapi, lanjutnya, Menkumham Yasonna justru menafsirkan sepihak norma Pasal 33 UU Parpol bahwa putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Dengan tafsiran seperti itu dan dengan cara memanipulasi isi putusan Mahkamah Partai, Menkumham buru-buru mau mensahkan salah satu kubu.

Kesalahan dalam mengesahkan kubu Romi di PPP yang juga dilakukan dengan cara memanipulasi putusan Mahkamah Partai rupanya tidak menjadi pelajaran. Kesalahan serupa dilakukan lagi terhadap keinginan Menkumham untuk mengesahkan salah satu kubu dalam konflik internal Golkar.

“Karena kesalahan beruntun yamg dapat berdampak membuat buruk citra Pemerintah maka selayaknya dilakukan evaluasi terhadap kinerja Menkumham,” kata Yusril. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper