Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengimbau Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical untuk mengambil upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika tidak puas dengan hasil putusan Kemenkumham yang telah mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (10/3/2015).
"Kalau tidak puas, ada mekanisme gugatan hukum melalui PTUN. Kita bermain dalam tata aturan asas hukum dan bernegara," tuturnya.
Yasonna sendiri mengaku bahwa dirinya telah siap dengan risiko yang ada, termasuk jika harus digugat melalui PTUN oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Menurut Yasonna, keputusan yang telah disampaikannya, sudah sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Saya sudah memutuskan berdasar undang-undang parpol dan staf ahli supaya dasar hukum dapat terpenuhi," tukasnya. []
Golkar Pecah, Menhukham Imbau Kubu Aburizal Ambil Upaya Hukum
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengimbau Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical untuk mengambil upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika tidak puas dengan hasil putusan Kemenkumham yang telah mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
36 menit yang lalu