Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta kepada kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang menyelenggarakan munas di bali untuk menghormati keputusan Mahkamah Partai.
Lawrence Siburian, Ketua DPP Golkar kubu Agung, mengatakan upaya kubu Ical mengajukan kasasi itu boleh saja. “Tapi, ini kan keputusan politik,” katanya di Kantor Kemenkumham, Rabu (4/3/2015).
Bahkan sebelum bersidang, lanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat telah memutuskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili ini. “Dan yang paling berwenang adalah Mahkamah Partai.”
Dengan demikian, keputusan mahkamah partai itu sudah final dan mengikat sebagai jalan islah Golkar setelah terbelah menjadi dua. “Putusan mahkamah partai final. Saya yakin, jika mengajukan kasasi ke MA, hakim juga akan bilang sama. Tidak berwenang mengadili.”
Sebelumnya, sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi Cs. akhirnya memenangkan kubu Agung Laksono atas seteru dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical), Rabu (3/3).
Dengan demikian, Mahkamah Partai mengakui Munas Golkar IX Jakarta yang menghasilkan Agung sebagai ketua umum adalah munas yang sah. Dalam putusannya, Muladi berpendapat bahwa munas jakarta berjalan lebih demokratis jika dibandingkan dengan Munas Bali yang diselenggarakan oleh Ical dan Nurdin Halid Cs.