Bisnis.com, JAKARTA--Sidang Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi cs memenangkan kubu Agung Laksono atas kubu Aburizal Bakrie (Ical), Rabu (3/3/2015). Mahkamah Partai menganggap Munas Golkar IX Jakarta yang menghasilkan Agung sebagai ketua umum adalah munas yang sah.
Namun, Ical berpendapat lain. Melalui akun Twitter-nya, Ical menyatakan hasil sidang Mahkamah Partai tidak seperti yang disampaikan Muladi.
"Saya akan menjelaskan mengenai hasil dari keputusan sidang Mahkamah Partai @Golkar5 agar tidak terjadi informasi yang simpang siur," demikian tulis akun @aburizalbakrie.
Menurutnya, empat hakim Mahkamah Partai terbelah dalam dua pendapat, sehingga hasilnya seri. "Tidak ada keputusan yang dihasilkan," tegasnya.
Dengan hasil itu, sambungnya, kabar di beberapa media yang menyebutkan bahwa Mahkamah Partai memenangkan kubu Agung Laksono, adalah tidak benar.
"Karena tidak ada keputusan di Mahkamah Partai, maka kedepan, kasus ini akan kembali dibawa ke pengadilan," tambahnya.
Dalam putusannya, Muladi berpendapat bahwa Munas Jakarta berjalan lebih demokratis jika dibandingkan dengan Munas Bali yang diselenggarakan oleh Ical dan Nurdin Halid cs. Namun, Muladi tetap meminta Agung Cs. mengakomodasi hasil keputusan Munas Bali.
“Untuk kubu Agung, ada kewajiban mengakomodasi Munas Bali dengan memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela,” kata Muladi saat membacakan putusan di Kantor DPP Golkar, Selasa (3/3/2015).