Bisnis.com, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan pemanggilan Syahrini oleh Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi terkait kasus pemalsuan dokumen dengan terlapor Feriyani Lim.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto pihaknya membenarkan Syahrini dipanggil berkenaan laporan pemalsuan dokumen. " Disana Feriyani Lim sebagai tersangka. Disini Feriyani Lim sebagai terlapor," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Dia menambahkan pemanggilan pada hari ini merupakan panggilan pertama sebagai saksi. Rikwanto mengatakan penyidik meminta keterangan dari sejumlah foto Syahrini bersama Feriyani Lim.
"Penyidik ingin mengetahui hubungannya dan apakah ada hubungan dengan AS," katanya.
Sebagaimana dilaporkan pada bulan lalu Feriyani Lim melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Paspor.
Kasus tersebut terjadi pada 2007 adapun Feriyani telah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulselbar. Sedangkan Samad menyusul ditetapkan tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari lalu.[]