Kabar24.com, DEPOK—Tim kuasa hukum pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto menilai Polri harus mematuhi rekomendasi pelaporan ombudsman terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan ketika proses penangkapan Bambang pada Januari lalu.
Dadang Tri Sasongko, kuasa hukum Bambang Widjojanto mengatakan seharusnya tim penyidik Bareskrim Polri melakukan prosedur penangkapan sesuai apa yang ditulis dalam sprindik.
"Kalau di luar sprindik itu, berarti penangkapannya tidak sah. Artinya ada proses penangkapan yang melanggar hukum di situ," ujarnya di Depok, Kamis (26/2/2015).
Ombudsman sebelumnya mengungkapkan Bareskrim Polri telah melakukan penyimpangan tatkala tim penyidik melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Bambang Widjojanto.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus pemberian kesaksian palsu Pilkada di Kota Waringin Kalimantan Timur pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
Penangkapan Bambang yang dinilai dilanggar oleh tim penyidik Bareskrim Polri dilakukan ketika tengah mengantar salah satu anaknya ke sekolah yang tak jauh dari kediamannya di Depok.
Menurut Dadang, penyidik Bareskrim Polri saat itu seharusnya memproses penangkapan sesuai aturan hukum untuk mengurangi kemungkinan penyalahan wewenang.
Oleh karena itu, rekomendasi dari ombudsman harus dipatuhi untuk meningkatkan profesionalitas dari pihak kepolisian. Pihaknya sendiri saat ini tengah mendalami rekomendasi tersebut.
"Kalau dari tim kuasa hukum, kami tengah diskusikan terlebih dahulu bagaimana langkah ke depannya, karena ini terkait masalah hukum," ungkapnya.
Polri Diminta Patuhi Rekomendasi Ombudsman
Tim kuasa hukum pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto menilai Polri harus mematuhi rekomendasi pelaporan ombudsman terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan ketika proses penangkapan Bambang pada Januari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium