Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istri Nekat Telan Sabu 5 Gram Saat Suami Ditangkap Polisi

Gara-gara panik suaminya ditangkap polisi, seorang istri nekat telan paket sabu seberat 5 gram.
Ilustrasi-Narkoba/Antara
Ilustrasi-Narkoba/Antara

Kabar24.com, BANGKALAN— Gara-gara panik suaminya ditangkap polisi, seorang istri nekat telan paket sabu seberat 5 gram.

SIMAK: Syarat Teh Hitam Cegah Tulang Keropos

 

Istri yang nekat menelan sabu itu adalah SLM,36, warga warga Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Sedangkan, suami SLM adalah IS berusia 56 tahun.

Akibat ulahnya, SLM yang semula berstatus saksi, akhirnya menjadi tersangka kasus narkoba bersama suaminya.

"Pasangan suami istri ini ternyata sama-sama pengedar sabu," kata Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Sulistiyono, Selasa (24/2/2015).

Menurut Sulistyono, awalnya polisi tidak mencurigai SLM pengedar dan menelan sabu-sabu. Dia baru mengaku menelan, setelah polisi melakukan tes urine dan hasilnya menyatakan dia positif mengkonsumsi sabu.

"Setelah hasil tes urine keluar, dia baru mengaku menelan satu paket sabu."

Polisi berupaya mengeluarkan sabu itu dari tubuh SLM. Dia diminta mengonsumsi banyak air, agar cepat buang air besar. Namun, karena tidak berhasil, polisi merujuk tersangka ke Rumah Sakit Syamrabu untuk dipindai dengan USG.

 "Kami khawatir sabu diperutnya sudah keluar, karena pada malam hari dia tiga kali buang air besar."

Kepala Satreskoba Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Hery Kurnanto menambahkan, setelah menangkap IS dan SLM, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap MJ. Dia adalah tersangka bandar pemasok sabu kepada pasangan IS dan SLM.

"MJ ditangkap saat dia bertamu ke rumah IS. MJ tidak sadar kalau tuan rumah sudah ditangkap."

Dari tersangka MJ, polisi menyita sabu sebanyak 30 gram dan 21 butir inex. Sabu itu disimpan dalam mobil dan rumah MJ dalam lima poket. "Sabu milik MJ dipasok dari Depok," katanya lagi.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper