Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri beralasan upaya penanganan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyusul adanya permintaan dari korban untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny Sompie mengatakan pihaknya akan menghormati dan tidak mengganggu kinerja penyidik KPK tersebut.
"Kesan bahwa penyidik menganggu kinerja penyidik KPK. Kami hormati dan tidak menganggu. Tapi, korban meminta agar ditindaklanjuti," katanya di Mabes Polri, Rabu (25/2/2015).
Menurut dia dalam kasus itu ada hak korban yang tak boleh diabaikan karena hak asasi korban meminta pertanggung jawaban.
"Nanti dilihat apakah bisa ke pengadilan atau tidak. Saat itu bisa dilihat apakah Polri benar melayani masyarakat atau tidak," katanya.
Saat ditanya kemungkinan Novel bakal ditahan, Ronny mengatakan hal tersebut akan menjadi pertimbangan. Penahanan sendiri dilakukan ketika ada hambatan dalam penyidikan.
Untuk pemanggilan Novel, Mabes Polri telah meganggendakannya pada Kamis (26/2/2015). Sebelumnya Novel juga sudah dijadwalkan pemanggilann pada Selasa (24/2/2016).
Kasus Novel sendiri berawal pada 2004 terkait penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kendati demikian kasus itu juga pernah ditangani Bareskrim pada 2012.
Sebelumnya dilaporkan Mabes Polri beralasan kasus Novel belum kedaluwarsa sehingga pihaknya dapat melanjutkan hal itu.