Bisnis.com, JAKARTA - Aksi hakim sendiri yang dilakukan oleh warga dengan melakukan pembakaran terhadap pelaku begal di Pondok Aren tidak dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Martinus Sitompul mengatakan terkait main hakim sendiri pihaknya akan melakukan penyelidikan menyusul insiden dibakarnya begal oleh warga.
"Begini kalau main hakim sendiri, [kita] selidik siapa pelakunya," katanya kepada Bisnis, Selasa (24/2/2015).
Menurut dia aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan ha tersebut.
Sementara bagi korban yang melakukan perlawanan, Kombes Martin mengapresiasi hak itu menunjukan keberanian sebagai warga negara yang mempertahankan haknya.
"Ini patut diapresiasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, insiden pembegalan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (24/2) dini hari. Saat itu dua korban tengah berboncengan sepeda motor kemudian dihadang empat pelaku begal yang menggunakan dua motor di Jalan Masjid Baiturohim, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selagi menghadang motor korban, pelaku begal mengacungkan sebilah pedang samurai meminta korban berhenti. Tapi korban berhasil merampas pedang dan membuat pelaku terjatuh. Lantas korban berteriak sehingga mengundang warga dan kemudian mengepung begal.
Satu pelaku begal menjadi bulan-bulanan warga sedangkan ketiga yang lainnya berhasil melarikan diri. Akibat kemarahan warga, satu pelaku pembegalan itu pun dibakar.