Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLT PIMPINAN KPK: 6 Jejak Rekam Buruk Indriyanto Seno Adji Versi LSM Antikorupsi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini melantik tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK, salah satunya pakar hukum pidana UI Indriyanto Seno Adji.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini melantik tiga pelaksana tugas Pimpinan KPK, salah satunya pakar hukum pidana UI Indriyanto Seno Adji.

LSM Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mencatat setidaknya ada 6 jejak rekam buru Indriyanto, sehingga dinilai tidak sesuai dengan standar kualifikasi dan integritas KPK, terutama karena dianggap berseberangan dengan KPK.

"Dia banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, dan pelanggaran HAM," kata koalisi masyarakat sipil, Jumat (20/2/2015).

Pengangkatan Indriyanto sebagai Plt KPK, paparnya, akan memicu konflik kepentingan yang besar karena kekuatan politik anti-KPK akan masuk dan melemahkan KPK.
Adapun enam 'dosa besar' Indriyanto yakni pertama, menjadi kuasa hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara mencapai Rp 13,6 miliar. Ia dianggap sebagai pembela koruptor.

Kedua, beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK. Misalnya saat Indriyanto mewakili Paulus Efendi beserta 31 hakim agung lainnya dalam uji materi Undang-Undang melawan Komisi Yudisial pada 2006.

Ketiga, pembela kejahatan perbankan. Indriyanto menjadi kuasa hukum orang-orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Di antaranya mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto terkait penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk mengurus Undang-Undang Bank Indonesia dan pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan kredit ekspor.

Ia juga sempat menjadi ahli hukum pidana dalam gelar kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief. Adapun tersangka kasus ini adalah Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.

Keempat, pembela kejahatan di industri ekstraktif. Misalnya saat menjadi kuasa hukum kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batubara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Kelima, pembela kriminal dan pelanggar hak asasi manusia juga melekat pada sosok Indriyanto. Contohnya saat menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, serta pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron.

Keenam, Indriyanto kerap disebut sebagai pembela rezim Orde Baru lantaran menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto. Saat itu, Soeharto menggugat majalah TIME Asia terkait pemberitaan korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999. Ia juga salah satu kuasa hukum keluarga Soeharto dan Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.

Atas dasar itu, koalisi menilai Jokowi tidak sensitif terhadap upaya pelemahan KPK yang terjadi secara sistematis.

"Presiden harus bertindak tegas untuk menghentikan semua proses kriminalisasi KPK yang terus-menerus terjadi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper