Kabar24.com, JAKARTA—Ketiga pelaksana tugas sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipilih Presiden karena merupakan sosok yang cakap hukum, baik, dan memiliki ketegasan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pertimbangan tersebut kepada awak media di kantornya, Rabu(18/2/2015), usai menemani Presiden Joko Widodo mengumumkan penon-aktifan dua pimpinan KPK.
“Ya alasannya karena mereka orang pintar hukum, baik, dan tentu butuh ketegasan,”sebutnya.
Presiden menunjuk Taufiequrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi Sapto Prabowo sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.
Mereka menggantikan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka beberapa kasus oleh Kepolisian.
Sementara itu, satu kursi pimpinan mengalami kekosongan sejak Busyro Muqoddas menyelesaikan masa jabatannya setahun lalu.
Menanggapi status tersangka yang tersemat pada pimpinan KPK saat ini, Jusuf Kalla menyarankan Abraham Samad mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia juga menilai proses hukum yang sudah berlangsung tidak bisa dihentikan karena itu merupakan wewenang penuh Kepolisian.
Lagipula, Abraham Samad tidak hanya terjerat persoalan hukum tetapi juga masalah etika.
“Biar kita ikuti saja proses, menghormati proses hukum. Kalau KPK ingin dihormati tentu saja harus menghormati proses hukum yang ada,” tegasnya.