Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 10 orang dari LSM Kontras dan ICW mendatangi gedung Propam Mabes Polri untuk melaporkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan anggotanya terhadap dugaan pelanggaran penangkapan Bambang Widjojanto.
"Kita ingin menguji sejauh mana Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan mengevaluasi dan memberikan hukuman," kata Arif Nurfikri, staf pembela hak sipil Kontras di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Arif menilai penangkapan BW bebrapa waktu lalu oleh Bareskrim dilakukan secara sewenang-wenang dan melakukan diskresi berlebihan.
Dalam laporan itu, dia menyertakan sprindik BW, laporan Komnas HAM, dan keterangan dari media.
Sementara itu, dia mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak 30 laporan dukungan masyarakat yang berpartisipasi dalam laporan ini. "Kalau kita kumpulkan ada 30, niatnya laporan bergelombang. Semakin banyak laporannya semakin bagus," katanya.
Sementara itu Laola Ester, ICW mengatakan pihaknya ingin menggalang partispasi masyarakat untuk melaporkan hal ini agar kedepannya tidak berulang kejadian serupa.