Bisnis.com, JAKARTA--Pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Arpeni pratama Ocean Line Tbk. dilaporkan telah mencabut permohonannya pada 6 Februari 2015.
Sekretaris Perusahaan PT Arpeni pratama Ocean Line Tbk. (APOL) Ferdy Suwandi mengatakan pemohon tersebut adalah PT Jasmine Ratu Oil dan Spectech Indonesia. Perusahaan publik tersebut mengunggah pernyataannya melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia.
"Permohonan PKPU pada 2 Februari 2015 dengan No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut sudah dicabut oleh pihak pemohon," tulis Fredy dalam pengumuman yang diunduh Bisnis.com, Selasa (17/2/2015).
Kendati demikian, kuasa hukum APOL Adhistya Christyanto belum bisa dikonfirmasi. Telepon maupun pesan singkat Bisnis.com belum direspons.
Permohonan tersebut dicabut bahkan sebelum pihak pengadilan menetapkan tanggal sidang pertama. Selain itu, majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili permohonan juga belum ditunjuk.
Saat ini, APOL juga sedang berperkara di PN Jakpus terkait gugatan wanprestasi. Perusahaan publik yang bergerak dalam bidang transportasi tersebut berusaha untuk menagih pelanggannya yang belum membayar tagihan.