Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Rikwanto menyebut tak ada muatan politis dibalik penetapan tersangka Abraham Samad oleh kepolisian.
"Tidak ada politis ini main hukum," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Sebelumnya Rikwanto mengatakan Polda Sulawesi Barat telah menetapkan tersangka Abraham Samad terkait pemalsuan dokumen.
"Hari ini di Polda Sulselbar layangkan surat panggilan kepada AS sebagai tersangka untuk menghadap penyidik pada Jumat [20/2/2015]," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
"Penetapan tersangkanya minggu lalu, tapi saya belum mengetahui tanggal pastinya," katanya.
Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP terkait pemalsudan dokumen dan Pasal 93 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU Nomor 24/2013.
Kasus bermula saat Ketua Lembaga Peduli KPK Polri Chairil Chaidar melaporkan perkara tersebut ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri beberapa minggu lalu. Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.