Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditetapkan Tersangka, Jumat Keramat Menanti Samad

Mabes Polri membenarkan Ketua Komisi Pembetantasan Korupsi Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Ketua KPK Abraham Samad/Bisnis.com
Ketua KPK Abraham Samad/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan Ketua Komisi Pembetantasan Korupsi Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen.

"Hari ini dapat kabar Polda Sulselbar kirim surat panggilan kepada AS sebagai tersangka untuk menghadap penyidik Polda Sulselbar pada Jumat [20/2]," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Rikwanto menambahkan jika sudah diberikan surat tersebut maka status Samad telah menjadi tersangka.

Samad dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP terkait pemalsudan dokumen dan Pasal 93 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukam perubahan pada UU Nomor 24/2013.

Sementara itu, Rikwanto mengatakan laporan Samad di Bareskrim tetap berjalan pula."Disini [Bareskrim] ada juga, yang disana [sulselbar] ada juga," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper