Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri membenarkan Ketua Komisi Pembetantasan Korupsi Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen.
"Hari ini dapat kabar Polda Sulselbar kirim surat panggilan kepada AS sebagai tersangka untuk menghadap penyidik Polda Sulselbar pada Jumat [20/2]," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Rikwanto menambahkan jika sudah diberikan surat tersebut maka status Samad telah menjadi tersangka.
Samad dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP terkait pemalsudan dokumen dan Pasal 93 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukam perubahan pada UU Nomor 24/2013.
Sementara itu, Rikwanto mengatakan laporan Samad di Bareskrim tetap berjalan pula."Disini [Bareskrim] ada juga, yang disana [sulselbar] ada juga," katanya.