Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uni Eropa Minta Indonesia Hapuskan Hukuman Mati

Negara-negara Uni Eropa menilai Indonesia perlu menghapuskan hukuman mati dan mengedepankan strategi kompeherensif lain untuk memerangi narkotika dan obat berbahaya.
Ilustrasi/komisikepolisian.com
Ilustrasi/komisikepolisian.com

Bisnis.com, SURABAYA - Negara-negara Uni Eropa menilai Indonesia perlu menghapuskan hukuman mati dan mengedepankan strategi kompeherensif lain untuk memerangi narkotika dan obat berbahaya.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Olof Skoog mengatakan penyelundupan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) merupakan masalah yang dihadapi hampir semua bangsa. Namun demikian, problem ini tidak berarti bisa diatasi dengan hukuman mati. 

Terlebih, kata dia, negara-negara lain baik di Eropa maupun Amerika mulai meninggalkan hukuman dengan menghilangkan nyawa. Selain kejam, cara tersebut dinilai tidak efektif memberantas akar masalah.

"Kami tidak setuju [hukuman mati] secara pemerintahan, tapi dalam perspektif jangka panjang kami siap kerja sama untuk mengatasi masalah ini," jelasnya, Jumat (13/2/2015).

Menurutnya, penyelesaian penyalahgunaan obat terlarang memang harus kompeherensif, mulai dari pendidikan, kesehatan, penegakan hukum yang berkualitas, penyebaran informasi dan sebagainya. Cara ini paling tepat untuk mengatasi penyelundupan narkoba.

"Alasan itu yang mendorong kami konsen untuk mendorong penghapusan hukuman mati di Indonesia," tambahnya.

Olof menambahkan negara Uni Eropa kerap bekerja sama dengan Indonesia antara lain untuk bidang kemanusiaan, pendidikan dan ekonomi. Berdasar itulah terbuka peluang kerja sama lain seperti penanggulangan terorisme dan pemberantasan narkoba.

Indonesia pada Minggu (18/1/2015) akan menjalankan eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba, salah satunya warga negara Belanda. Pemerintah juga segera melakukan hukuman serupa terhadap terpidana narkoba lain, termasuk tidak menutup kemungkinan terpidana Lindsay Sandiford, 57, warga negara Inggris.

Jaksa Agung menyebutkan ada sekitar 60 orang yang telah divonis hukuman mati, dan sebagian di antaranya telah mengajukan keringanan hukuman (grasi) tapi ditolak.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper