Bisnis.com, DENPASAR - Dua terpidana eksekusi mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Syukumaran akan dinpdahkan dari LP Kerobokan ke LP Nusakambangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Momock Bambang Samiarsa mengatakan bahwa dua terpidana mati tersebut akan secepatnya dipindahkan kemungkinan besar dengan menggunakan jalur udara.
"Kami sudah menerima surat pemindahan dua terpidana asal Australia tersebut per hari Rabu, 11 Februari 2015 kemarin dari Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya, Kamis (12/2/2015).
Sebelumnya Kemenkumham menyatakan akan menunda eksekusi mati dua terpidana tersebut. Tapi Momock membantah jika ada penundaan. Dengan tegas dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemindahan secepatnya dua terpidana mati itu dari LP Kerobokan.
"Dalam rapat berikutnya kami minta secepatnya, surat perintah pemindahan sudah kami terima dari Kemenkumham, kemarin ini bukan mundur. Cuman kemarin itu ada permintaan dari Pemda setempat, eksekusinya tidak dilakukan di Bali," ujarnya.
Pemindahan dua anggota Bali Nine itu segera direncanakan melalui jalur udara. Kemungkinan besar menggunaka maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airways untuk memindahkan dua terpidana itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Garuda, Angkasa Pura, serta Kepolisian Poda Bali yang tentunya akan mengamankan pemindahan dua terpidana mati itu hingga tiba di lokasi nantinya," paparnya.