Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mengatakan ada 229 Warga Negara Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati, yang 57% di antaranya terkait kasus narkoba.
"Catatan kami masih ada 229 WNI terancam hukuman mati, 57% merupakan kasus narkoba dan 34% kasus pembunuhan," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Hal itu dikatakan Retno dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan dari 229 WNI yang terancam hukuman mati, sebarannya banyak terdapat di Malaysia yaitu sebanyak 168 kasus, lalu di Arab Saudi sebanyak 38 kasus, dan 15 kasus di Republik Rakyat China.
"Ada 2,7 juta WNI di luar negeri, jumlah itu diyakini lebih banyak yaitu sekitar 4,3% orang," ujarnya.
Menurut dia dari jumlah WNI itu, 99,3% merupakan pekerja migran nonprofesional yang 99,1% berada di sektor domestik dengan 65% merupakan perempuan.
Dia mengatakan Kemenlu terus meningkatkan usaha perlindungan kepada WNI dengan peningkatan pelayanan. "Akhir tahun lalu kami melakukan MoU dengan pelayanan seluler untuk memberikan 'hotline' pelayanan beri informasi kepada WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri."
Retno mengatakan untuk menjamin hak-hak perlindungan WNI di luar negeri, Kemenlu telah memutuskan bahwa Indonesia hanya akan mengirim buruh migran ke negara tujuan yang memiliki syarat yang telah ditentukan.
Menurut dia, negara tujuan buruh migran harus memiliki peraturan nasional yang memiliki perlindungan buruh migran asing. "Tentu moratorium tenaga informal akan diteruskan," ujarnya.
Dia mengatakan perlindungan WNI tidak hanya dilakukan bilateral sehingga Indonesia sedang memperjuangkan satu instrumen hukum untuk melindungi buruh migran dalam konteks ASEAN. Hal itu karena selama ini belum ada konteks hukum dalam melindungi buruh migran ASEAN.
"Upaya perlindungan di luar negeri tidak bisa optimal kalau pembenahan di hulu tidak dilakukan. Kami berkomitmen pembenahan di hulu hingga hilir dibenahi," katanya.