Kabar24..com, JAKARTA – Menyusul tidak hadirnya wakil Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) pada sidang perdana untuk menempuh jalan islah yang diselenggarakan Mahkamah Partai Golkar (MPG) pada Rabu (11/2/2015), Ical menegaskan kubunya memang tidak perlu menghadiri sidang tersebut.
SIMAK: Sosialita Cantik Ini Doyan Foto Tanpa Busana
Ical menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan tiga amar putusan yaitu MPG tidak berhak mengadili perkara, menerima eksepsi para tergugat, dan membebankan biaya perkara pada penggugat.
“Kalau menerima eksepsi tergugat, berarti itu menerima kami kan. Pak Agung [Agung Laksono] adalah penggugatnya,” kata Ical di sela-sela perayaan HUT ke-36 Kemenangan Revolusi Islam Iran di Jakarta, Rabu (11/2/2015) malam.
SIMAK: Inilah Markas Mata-mata di Negara Adikuasa
Ical juga menyampaikan PN telah menentukan bahwa penggugat dikenai denda perkara sebesar Rp713.000,- yang menurutnya merupakan penegasan bahwa kubu Agung Laksono merupakan pihak yang bersalah.
“Jadi kami sebenarnya konsisten dengan rekomendasi yang diputuskan oleh mahkamah partai,” katanya. Ical pun menegaskan pihaknya akan menunggu hasil putusan gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Barat yang dilayangkannya Senin lalu.
Seperti diketahui, PN Jakpus sebelumnya menyatakan gugatan yang diajukan kubu Agung Laksono tidak dapt diterima karena konflik yang terjadi merupakan masalah internal partai beringin.