Bisnis.com, JAKARTA—PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. didesak kedua pemasoknya yakni PT Jasmine Ratu Oil dan Spectech Indonesia untuk segera merestrukturisasi utangnya.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kedua pemohon tersebut mendaftarkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 2 Februari 2015. Perkara tersebut teregistrasi dengan No. 12/PKPU/2015/PN JKT.PST.
"Meminta majelis memberi PKPU sementara terhadap termohon dengan segala akibat hukumnya," kata Syahril, kuasa hukum pemohon dalam petitum yang dikutip Bisnis.com, Selasa (10/2/2015).
Para pemohon juga meminta majelis mengangkat Ramos Lecopnata Pardede dan Pangeran Andrew Hutapea yang beralamat di Cempaka Arcici Club Lt II, Jl Cempaka Putih Barat XXVI, Jakarta Pusat 10520 sebagai pengurus dan kurator dalam Termohon PKPU dinyatakan pailit.
Pihak pengadilan belum menetapkan tanggal sidang pertama. Selain itu, majelis yang bertugas memeriksa dan mengadili permohonan juga belum ditunjuk.
Secara terpisah, kuasa hukum perusahaan berkode emiten APOL Adhistya Christyanto mengaku belum mengetahui maupun mendapatkan pemberitahuan resmi dari pengadilan. "Saya belum mengetahui, besok akan kami coba cek ke pengadilan," kata Adhistya kepada Bisnis.com.
PT Jasmine Ratu Oil merupakan perusahaan yang menyediakan transportasi antar wilayah melalui laut. Barang yang dikirim sebagian besar merupakan minyak atau bahan bakar transportasi.
Saat ini, APOL juga sedang berperkara di PN Jakpus terkait gugatan wanprestasi. Perusahaan publik yang bergerak dalam bidang transportasi tersebut berusaha untuk menagih pelanggannya yang belum membayar tagihan.
Kendati demikian, dia tidak bersedia menjelaskan secara perinci gugatan yang terdaftar dengan No. 549/PDT.G/2014/PN JKT.PST tersebut. Menurutnya, perkara tersebut merupakan gugatan biasa dengan nominal tagihan yang tidak besar.
"Mereka merupakan penyewa kapal yang mempunyai utang dan sudah jatuh tempo," ujarnya.
Berdasarkan situs pengadilan, APOL diketahui menggugat PT Trans Lintas Segara selaku tergugat I dan PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk. tergugat II. Selama persidangan, kedua tergugat tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil selama empat kali sejak 18 Desember 2014.
APOL menyatakan para tergugat tidak melakukan pembayaran lunas perjanjian sewa menyewa tug and barge No: APOL/035/TLS/II/2014 kepada penggugat. Tindakan tersebut merupakan perbuatan wanprestasi. Para tergugat dinilai telah melewati jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian penyelesaian utang yakni pada 23 Juli 2014.
Dalam petitumnya, APOL meminta majelis menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp324,8 juta ditambah 0,5% per hari terhitung sejak pembayaran cicilan terakhir yakni 2 September 2014 sampai seluruh kewajiban dibayar lunas. Selain itu, diharuskan membayar bunga kepada penggugat sebesar Rp564,04 juta.
Adapun, kerugian immateriil yang diajukan dalam perkara ini mencapai Rp10 miliar ditambah bunga 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan pada 18 November 2014. APOL juga meminta adanya sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan dalam perkara tersebut.