Kabar24.com, JAKARTA--Kompolnas siap menyodorkan lebih dari empat nama calon Kapolri apabila Presiden Joko Widodo meminta nama pengganti Komjenpol Budi Gunawan.
Anggota Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengatakan pertimbangan Cakapolri alternatif didasarkan pada kelayakan sosok perwira tinggi Polri.
"Yang jelas lebih dari empat lah. Kalau beliau (presiden) minta kita serahkan," kata Syafriadi di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/2).
Dua diantaranya adalah Komjenpol Suhardi Alius dan Kepala BNN Anang Iskandar.
"Kita belum tahu apakah ini presiden minta nama atau belum. Kita belum tahu, kita baru dipanggil," ujarnya.
Sementara itu, anggota Kompolnas M. Nasser mengatakan Kompolnas mengarah pada senioritas dalam pemilihan Cakapolri alternatif. Perwira tinggi Polri bintang dua tidak diprioritaskan untuk dicalonkan menjadi pucuk pimpinan Polri.
"Ini sebenarnya kita nunggu Pak Jokowi nanya dan minta kita menyerahkan nama-nama. Iya sudah bawa," tuturnya.
Nasser menambahkan berdasarkan penilaian pribadi, sosok Komjenpol Budi Waseso belum pantas untuk dicalonkan jadi Kapolri.
Adapun tiga nama lain yang beredar dalam bursa Cakapolri alternatif adalah Komjenpol Badrodin Haiti, Komjenpol Dwi Priyatno, dan Komjenpol Putut Eko Bayu Seno.
CALON BARU KAPOLRI: Kompolnas Siap Sodorkan Lebih 4 Nama
Kompolnas siap menyodorkan lebih dari empat nama calon Kapolri apabila Presiden Joko Widodo meminta nama pengganti Komjenpol Budi Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Dikritik PDIP Soal PPN 12%, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama
23 menit yang lalu
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok
31 menit yang lalu
Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara
2 jam yang lalu