Kabar24.com, JAKARTA--Pemerintah membentuk Tim Perundingan Dana Talangan Lapindo untuk menyusun kolateral sebagai dasar pencairan Rp781,8 miliar untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak lumpur.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati alokasi anggaran dana talangan untuk melunasi ganti rugi areal terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Anggaran yang disepakati sebesar Rp781,7 miliar akan dialokasikan ke dalam pos belanja Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
"Besok Tim Perunding dengan Lapindo mau dibentuk oleh Seskab," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/2).
Menurut Basuki, tim tersebut diketuai oleh Jaksa Agung dan melibatkan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PU-Pera.
"Pak Presiden bilang hati-hati itu, harus ada perjanjiannya segala. Itu akan dibayar setelah kolateralnya semua ada di tangan kita," tutur Basuki.
Sebagai persiapan perundingan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap aset Lapindo yang diproyeksi mencapai 641 hektare. Tanah itu akan menjadi aset yang ditempatkan sebagai jaminan untuk melunasi pinjaman atau kolateral.
"BPKP mulai audit tiga kalu audit, nanti baru disusun kolateralnya," imbuhnya.
Nilai tanah area lumpur perusahaan milik keluarga Bakrie ini diproyeksi mencapai Rp3,03 triliun. Terkait mekanisme pencairan dana talangan, Basuki menuturkan hal tersebut akan dirumuskan belakangan seiring rampungnya kolateral.
"Kalau mekanismenya tadi diusulkan oleh Pak Wapres melalui bank. Prinsipnya kolateralnya harus ada dulu," kata Basuki.
Dalam rencana awal, dana talangan ini wajib dikembalikan PT Minarak Lapindo Jaya dalam empat tahun. Apabila tidak, aset yang dijaminkan akan diambil alih pemerintah.
Dana Talangan Lapindo: Pemerintah Bentuk Tim Perunding
Pemerintah membentuk Tim Perundingan Dana Talangan Lapindo untuk menyusun kolateral sebagai dasar pencairan Rp781,8 miliar untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat terdampak lumpur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium