Kabar24.com, JAKARTA--Hasto Kristyanto, pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDIP, diminta untuk memenuhi undangan KPK untuk mengklarifikasi tuduhan transaksi kekuasaan yang melibatkan pimpinan lembaga antirasuah, Abraham Samad.
Martin Hutabarat, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, mengimbau kepada Hasto untuk memenuhi undangan KPK untuk menuntaskan tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya, Hasto mengungkapkan adanya pertemuan Samad dengan fungsionaris PDIP pada saat penyaringan bakal calon presiden pendamping Presiden Joko Widodo.
Selain menuntaskan masalah, paparnya, kehadiran Hasto akan mendorong KPK untuk segera membentuk komisi etik.
Saat ini, posisi Komisi III sangat mendukung pembentukan komite etik untuk mengawasi kinerja pimpinan KPK.
"Hasto harus bertemu dengan internal pengawas KPK, selanjutnya bisa dibentuk komite etik oleh KPK. Itu untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan pimpinan KPK," katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (9/2).
Sebelumnya, Hasto dan KPK sempat diundang untuk membuka tabir dibalik dugaan ambisi Samad untuk menjadi cawapres.
"Tapi sayang, Samad tidak datang," kata Arsul Sani, anggota Komisi III lainnya
Hasto Diminta Penuhi Undangan KPK
Hasto Kristyanto, pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDIP, diminta untuk memenuhi undangan KPK untuk mengklarifikasi tuduhan transaksi kekuasaan yang melibatkan pimpinan lembaga antirasuah, Abraham Samad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ashari Purwo Adi N
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
PDIP ungkap Ada Pihak Ingin Dongkel Hasto dari Sekjen Partai
41 menit yang lalu
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025
1 jam yang lalu
Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City
2 jam yang lalu
PDIP Siaga 1 Gara-gara Spanduk 'Serang' Partai dan Megawati
3 jam yang lalu