Bisnis.com, JAKARTA -- Momentum seperti Valentine dan Hari Raya Imlek juga kerap dijadikan produsen sebagai ajang meraup keuntungan lebih. Oleh karena itu, beragam produsen mulai dari produsen cokelat, restoran, biasanya menawarkan potongan harga dan promo khusus bagi konsumen.
Menurut anggota pengurus harian sekaligus koordinator bidang pengaduan dan hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, konsumen harus memperhatikan dengan betul syarat dan ketentuan pada setiap potongan harga atau promo khusus. Konsumen berhak mendapatkan informasi secara utuh, jelas dan akurat sebelum memilih dan melakukan pembelian.
“Untuk potongan harga, produsen wajib mencantumkan harga sebelum dan sesudah potongan harga. Restoran juga wajib mencantumkan menu harganya .Intinya semua informasi yang diberikan harus benar, jelas dan utuh, jangan separuh-separuh,” ujarnya. Semua informasi tersebut juga wajib diketahui konsumen sebelum melakukan transaksi, ungkap dia.
Hal yang sama juga berlaku untuk hadiah berupa voucher belanja. Produsen wajib menyertakan nilai voucher, masa berlaku,voucher dapat digunakan untuk pembelian apa saja, hingga di mana saja tempat-tempat membelanjakan voucher tersebut.
Adapun untuk pemberian hadiah langsung, produsen harus memberikan hadiah tersebut secara transparan dan melalui proses yang jelas. Produsen juga wajib memberI tahu syarat dan ketentuan mendapatkan hadiah langsung di awal kepada konsumen.
Pada dasarnya, aturan memberikan potongan harga dan promo khusus seperti hadiah langsung dan voucher pada saat Valentine memiliki aturan yang sama dengan aturan penawaran potongan harga secara umum. Prinsipnya, produsen harus menaati hak konsumen yang dilindungi dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ada delapan hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Hak tersebut antara lain hak memilih barang yang akan dikonsumsi, hak mendapatkan kompensasi dan ganti rugi, hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi, hak mendapatkan advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa.
Selanjutnya adalah hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan dalam mengonsumsi, hak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur atas apa yang akan dikonsumsi, serta hak mendapat barang/jasa sesuai nilai tukar dengan kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
Etika pemberian potongan harga dan promo khusus bagi konsumen juga diatur khususnya dalam Pasal 10 UU. No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut berbunyi, “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyatan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: harga atau tariff suatu barang dan/atau jasa, kegunaan suatu barang dan/atau jasa, kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa, tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan, serta bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.